KABAR MADURA | Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim) Sampang gagal memenuhi target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi pelayanan persampahan. Hingga tutup anggaran 2023, capaiannya mentok di angka 83,89 persen atau Rp430.590.000 dari target Rp560.000.000.
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Persampahan DLH Perkim Sampang Aulia Arif mengatakan, penyebab tidak tercapai karena target yang diberikan terlalu tinggi. Selain itu, ada dugaan kebocoran dalam proses penerima PAD tersebut.
Kendati demikian, kata Arif, capaian PAD persampahan 2023 sudah melebihi perolehan tahun sebelumnya. Namun, semua itu memang masih perlu dievaluasi.
“Capaian PAD persampahan 83,89 persen dari target, karena potensinya yang terlalu tinggi dan perlu dievaluasi,” ujar Arif kepada Kabar Madura, Kamis (4/1/2024).
Lebih lanjut, Arif menegaskan, sebenarnya potensi kebocoran dalam proses penerimaan PAD itu sudah diminimalisir. Salah satunya bekerja sama dengan PDAM dalam proses penarikan retribusi pelayanan persampahan tersebut.
“Potensi kebocoran ini sekitar 1 sampai 2 persen saja dari target,” ungkapnya.
Guna dapat memaksimalkan PAD persampahan itu, pihaknya berjanji akan melakukan upaya penyesuaian potensi, pembaharuan data pelanggan dan memaksimalkan penarikan retribusi untuk yang di luar Kecamatan Sampang.
Menurut Arif, saat ini retribusi pelayanan persampahan belum merata ke semua kecamatan. Di antaranya kecamatan yang belum terkaver pelayanan itu, Kecamatan Sreseh, Tambelangan, dan Karangpenang. Sedangkan untuk tarif retribusi Rp4.000 setiap rumah.
“Prinsipnya kami akan tetap mengoptimalkan penerimaan PAD persampahan ini. Akan kami evaluasi lagi, mulai potensi dan semacamnya, yang masih menjadi kendala ini,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis mahasiswa di Sampang, Sofyan, mengatakan bahwa kinerja DLH Perkim dalam mengelola persampahan yang perlu dievaluasi, bukan soal potensinya. Sebab seyogyanya, menurut dia, potensi sektor persampahan itu sangat besar.
“Hanya saja upaya pengelolaan oleh dinas terkait yang harus diperbaiki,” katanya, Kamis (4/1/2024).
Bahkan, dia menyarankan, manakala memang pemerintah kabupaten (pemkab) tidak mampu mengelola sektor persampahan secara maksimal, maka bisa dipihakketigakan saja. Sehingga, pemkab tinggal menerima setoran PAD sesuai kontrak yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
“Kami kira bukan potensinya yang perlu di evaluasi, tapi OPD-nya yang gagal dan harus diberikan sanksi tegas,” tegas Sofyan.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman





