KABAR MADURA | Pengajuan Tari Ronding sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) tidak disetujui tahun ini. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah menyiapkan pengajuan tersebut sejak beberapa bulan lalu. Namun, salah satu tari khas Pamekasan tersebut gagal disidangkan dalam penetapan WBTB 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Siti Fatimah mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas gagalnya penetapan WBTB itu, karena instansinya telah memenuhi indikator penilaian, mulai dari kajian akademis dan persyaratan lain.
“Banyak juga pengajuan yang dari Jawa Timur ditangguhkan, tidak hanya di Pamekasan,” ungkapnya, Selasa (26/8/2024).
Fatim menuturkan, gagalnya Tari Ronding sebagai WBTB tahun ini karena total pengajuan WBTB yang berasal dari Jawa Timur terlalu banyak. Padahal, sebelumnya tidak ada aturan terkait batas kuota pengajuan dari setiap provinsi. Disebutkan, dari 45 kebudayaan yang diajukan dari Jawa Timur, hanya 13 kebudayaan yang berhasil lolos WBTB tahun ini.
“Padahal persyaratannya sudah lengkap dan tidak bermasalah, tapi karena dari Jawa Timur terlalu banyak katanya, jadi Tari Ronding gagal disidangkan penetapan WBTB,” tambah Fatim.
Tahun depan, kata Fatim, akan mengajukan Tari Ronding kembali untuk ditetapkan sebagai WBTB. Bahkan, pihaknya juga berencana untuk mengajukan beberapa potensi kebudayaan lainnya. Seperti musik gul-gul dan wayang kulit Madura. Dia berharap, semua potensi kebudayaan milik Pamekasan bisa mengantongi WBTB.
“Kita lihat kajian akademisnya juga. Selain itu juga harus ada maestronya, jadi memang harus lengkap untuk WBTB,” tutupnya kepada Kabar Madura.
Untuk diketahui, sejauh ini hanya Tari Topeng Getthak yang berhasil lolos WBTB, yakni saat pengajuan tahun 2023.
Peawarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





