Terbentur Regulasi, Rekrutmen Tenaga Ahli Anggota DPRD Sumenep Gagal

Pemerintahan214 views

KABAR MADURA | Rencana rekrutmen tenaga ahli (TA) untuk setiap anggota DPRD Sumenep dipastikan gagal terlaksana. Pasalnya, hal itu dinilai bertentangan dengan dengan regulasi dari pemerintah pusat.

 Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disebutkan bahwa TA atau kelompok pakar hanya diperuntukkan untuk alat kelengkapan dewan (AKD) dan fraksi. 

Pengamat Kebijakan Publik, Wildan Rosaili, mengatakan, pada momentum saat ini, keberadaan TA untuk setiap anggota DPRD memang kurang efektif. Sebab, hal itu akan menguras anggaran lebih banyak lagi di tengah adanya perintah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Kita ukur dulu kekuatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), saya rasa di masa saat ini masih banyak hal yang lebih prioritas,” ujar Wildan kepada Kabar Madura, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:  KNMP Sumenep Diusulkan ke Tiga Wilayah Pesisir, Dorong Ekonomi Nelayan

Di era digitalisasi ini, kualitas pelayanan tidak ditentukan dengan banyaknya sumber daya manusia (SDM). Artinya, apabila keberadaan TA itu harus ada, maka kualitas pelayanan harus naik berkali lipat. Jika tidak ada jaminan demikian, maka sebaiknya tidak perlu ada pengadaan TA khusus anggota DPRD. 

Dosen Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep itu menekankan, rekrutmen TA tidak boleh bersifat politis, yakni harus benar-benar mengambil SDM yang mempunyai kompetensi mumpuni.

“Jika harus menelan lebih Rp1 miliar untuk gaji TA itu, maka lebih baik itu dibuat untuk pembangunan atau menambah fasilitas pendidikan. Saya rasa itu lebih efektif,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Ancam Sidak Dapur MBG, Pastikan Makanan Siswa Higienis dan Bergizi

Wakil Ketua DPRD Sumenep Dul Siam mengutarakan, rencana rekrutmen TA setiap anggota DPRD itu tidak akan dilanjutkan. Sebab, ada instruksi dari pemerintah pusat agar di daerah tidak melakukan rekruitmen tenaga honorer dan lain sebagainya.

“Sudah tidak akan dilanjutkan itu, kami di daerah tidak diperkenankan melakukan penambahan SDM, seperti TA, terlebih dahulu,” kata politisi senior PKB itu.

Menurutnya, rekrutmen itu bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. 

“Rencana itu tidak bakal dilanjutkan,” tukasnya. (ara/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *