Terlapor Dugaan Skandal Asmara Kepala Sekolah dan Guru Laporkan Balik Pelapor

News232 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Praktisi hukum Marlaf Sucipto mengatakan, tidak ditahannya dua aparatur sipil negara (ASN) dalam dugaan skandal asusila di Sumenep, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.Hal itu dinilai wajar.

Kedua ASN tersebut, guru berinisial Y dan kepala sekolah (kasek) SR,  telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sumenep. Meskipun tidak ditahan, Polres Sumenep diyakini akan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

“Walaupun tidak ditahan, proses hukum tetap berlanjut hingga di pengadilan negeri nantinya,” katanya, Kamis (18/7/2024).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas membenarkan bahwa Y dan SR tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, sehingga hanya pelimpahan berkas ke Kejari Sumenep.

Baca Juga:  Korban Pelecehan Seksual Masalembu Ingin Pelaku Dipenjara 20 Tahun

“Hasil pelimpahan ke Kejari Sumenep masih tahap satu,” tutur AKP Widi.

Sedangkan dari sisi pelapor berinisial B, menegaskan bahwa dengan tidak ditahannya kedua ASN itu justru berdampak pada dirinya. Informasi terbaru yang diterima B, saat ini Y melaporkan balik B dengan tuduhan penganiayaan.

“Ini akibat dari tidak ditahannya Y dan SR,” kata B.

B merasa takut atas laporan itu, dia akan fokus pada menyelesaikan kasus yang sudah dilaporkan itu.

“Pelaporan itu terjadi karena dianggap menganiaya. Padahal, hanya memberikan perlawanan pada saat handpone (HP )nya akan diambil, karena ada file, atau bukti vedio mengenai perselingkuhan dan perzinahan,” ulas B.

Baca Juga:  Sumenep Marak Kasus Narkoba

Namun B juga tidak terima jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Padahal, selain mencoreng nama ASN, juga sebagai guru yang merusak dunia pendidikan, sehingga perlu dihukum seberat beratnya.

“Ancaman hukuman itu dalam kasus perselingkuhan dan perzinahan, jika mencoreng nama baik pendidikan itu kan tidak bagus,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur BKPSDM Sumenep Miftahol Arifin menyatakan bahwa tidak dinonaktifkan atau diberhentikannya ASN itu karena belum mengetahui surat mengenai penetapan tersangkanya.

“Selama belum ada surat penetapan tersangka, maka OPD tidak mengetahui kan, saat ini masih dikonfirmasikan,” tegas dia.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *