KABAR MADURA | Kasus dugaan skandal asusila antara guru dan kepala sekolah (kasek) di Sumenep dikenai pasal dengan ancaman hukuman 9 bulan. Hal itu membuat pelapor semakin kecewa, karena dianggap kurang adil.
Pelapor berinisial B merasa sangat kecewa atas ancaman hukuman tersebut, sehinggak akan mengawal prosesnya hingga Kejari Sumenep dan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep agar lebih berat lagi ancaman hukumannya.
Menurutnya, dua alat bukti yang sudah diserahkan pada Polres Sumenep sudah cukup akurat, baginya jika hanya 9 bulan itu sangat ringan, bahkan bisa jadi lebih ringan nantinya, sehingga dia mengusahakan akar hukumannya nantinya lebih berat lagi.
“Saya akan terus kawal kasus ini, sebab ancaman hukumannya sangat ringan, jika dibandingkan kesalahan melakukan perbuatan asusila antara Y dan SR,” katanya, Senin (23/7/2024).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas membenarkan bahwa Y dan SR dikenakan pasal dengan ancaman hukuman 9 bulan. Sehingga, keduanya tidak ditahan. Terkait perkara tersebut, pada hari Jum’at 19 Juli 2024 lalu, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Sumenep.
“”Saat ini masih menunggu hasil penelitian atau tela’ah dari Kejari Sumenep,” ucap dia.
Diketahui, kedua ASN tersebut adalah guru berinisial Y dan kepala sekolah (kasek) SR, yang merupakan suami B. Saat ini masih aktif bekerja dan tidak ada pemberhentian sementara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Ariestya Hermawan mengatakan, berkas perkara tersebut masih diteliti. Jika tidak lengkap, akan dikembalikan alias P19, atau sebaliknya, jika berkas itu lengkap maka langsung P21.
“Penelitian berkas perkara perlu ketelitian, makanya butuh waktu, setidaknya satu minggu ke depan,” paparnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





