KABAR MADURA | Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar sosialisasi peraturan disiplin kepolisian bagi anggota Polri di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (24/7/2024).
Giat sosialisasi dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Pamekasan Kompol Hj. Siti Maryatun, didampingi Kasipropam Polres Pamekasan AKP Budi Waluyo diikuti personel Provos Polres Pamekasan dan Provos Polsek Jajaran Polres Pamekasan.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Hj. Siti Maryatun menyampaikan bahwa sosialisasi itu dalam rangka membina dan menegakan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan di lingkungan Polri.
Di samping itu, kata Maryatun, juga guna menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri, serta menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan disiplin dan pembinaan karir anggota Polri.
“Untuk itu para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri teladan bagi rekan maupun masyarakat. Selain itu, jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri,” ucap Maryatun.
Maryatun menekankan kepada seluruh personel Provos yang mengikuti giat sosialisasi agar memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan.
Usai sambutan Kabag SDM Polres Pamekasan, dilanjutkan dengan pemberian materi tentang sosialisasi peraturan disiplin kepolisian bagi anggota Polri, dengan pemateri Kasihumas Polres Pamekasan dan Kanit Paminal Polres Pamekasan.
Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Peraturan Disiplin Kepolisian bagi Anggota Polri, sehingga anggota tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





