KABAR MADURA | Julukan sebagai Kota Keris yang disandang Kabupaten Sumenep belum memiliki dasar regulasi. Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang keris yang diusulkan pada 2023 lalu belum dibahas hingga pertengahan 2024 ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari mengatakan, tidak segera dibahasnya raperda tersebut karena ada beberapa persoalan. Saat raperda itu masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Sumenep tahun 2023, naskah akademiknya tidak kunjung digarap, sehingga pembahasannya tertunda dan gagal.
Kemudian, di tahun 2024 ini, naskah akademiknya sudah ada yang diterima sekretariat DPRD Sumenep. Kendati begitu, belum ada jadwal pembahasan raperda tersebut, sehingga Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep perlu menjadwalkan kembali.
“Sampai saat ini Raperda Keris belum dapat terbahas, kecuali ada jadwal,” katanya, Selasa (16/7/2024).
Politisi PPP ini menerangkan, saat ini masih ada agenda pembahasan raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) Sumenep tahun anggaran (TA) 2025. Dia berjanji agar pembahasan Raperda Keris tetap terjadwal di tahun 2024.
“Perda Keris itu memang sangat penting, agar julukan Kota Keris di Sumenep ada payung hukumnya,” tegas dia.
Latar belakang pemilihan julukan Kota Keris itu berdasarkan pencanangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep pada tahun 2014 lalu. Salah satu tujuannya, karena melihat potensi jumlah pengrajin keris di Sumenep yang mencapai 862 orang empu. Sedangkan keris merupakan peninggalan adiluhur yang telah diakui oleh UNESCO sejak tahun 2005 lalu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohamad Iksan menegaskan, draft Perda Keris dan naskah akademiknya (NA) sudah selesai dirancang, bahkan telah diajukan ke DPRD Sumenep.
“Jadi, kami ini sekarang menunggu konfirmasi dari DPRD Sumenep, apakah akan dibahas atau tidak,” kata Iksan.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





