Terungkap Alasan Sejumlah Restoran di Bangkalan Tidak Setor Pajak

Berita80 views

KABAR MADURA | Kebocoran pajak restoran di Bangkalan mencapai ratusan juta rupiah. Temuan ini terungkap saat Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan, Fauzan Ja’far, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan yang diduga menunggak pajak, Senin (20/4/2026).

Sidak itu dilakukan karena hingga triwulan pertama 2026, belum ada pemasukan dari sektor pajak rumah makan atau restoran. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya ketidakpatuhan dari pelaku usaha.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan Ahmad Ahadian mengungkapkan, jumlah pembayaran pajak sebagian besar pemilik rumah makan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Dia mencontohkan Resto Amboina yang hanya membayar Rp10 juta setahun.

Dia menyoroti besarnya potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini. Bahkan, Ahadian membandingkannya dengan penerimaan pajak dari usaha lain yang skalanya dinilai lebih kecil.

Baca Juga:  BBPJN Sudah Survei Lokasi, Jalan Akses UTM-Suramadu Ditargetkan Dibangun Tahun Ini

“Sekelas Roti O saja setoran pajaknya bisa mencapai Rp27 juta lebih, kalau dibandingkan dengan resto-resto itu tentu jauh lebih ramai mereka,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Padahal, setiap rumah makan telah dilengkapi alat tapping box yang terhubung langsung dengan sistem Bapenda untuk mencatat transaksi penjualan. Namun, menurut Ahadian, alat itu justru kerap tidak dimanfaatkan oleh pemilik usaha.

Berdasarkan sidak itu, praktik kecurangan ini ditemukan di sejumlah tempat, seperti Warung Gang Amboina, Bebek Sinjay, Warung RI, dan Nya Lete’.

Pemkab Bangkalan sebelum melakukan sidak telah lebih dulu menurunkan tim checker untuk menghitung potensi pajak yang seharusnya dibayarkan. Hasilnya menunjukkan adanya selisih yang cukup signifikan antara jumlah pajak yang dibayar dengan yang seharusnya disetor.

Baca Juga:  98 UMKM Bangkalan Terima Bantuan Modal Usaha Rp3 Juta dari Provinsi

“Sebelum kami melakukan sidak, kami sudah menurunkan tim checker terlebih dahulu, dan nominal yang dibayar dan jumlah yang seharusnya dibayar jauh sekali,” ungkapnya.

Padahal, Ahadian menegaskan, pajak yang dibayarkan bukan semata untuk kepentingan pemerintah daerah, melainkan untuk kebutuhan publik, termasuk pembangunan.

Meski demikian, dia menyebut, Pemkab Bangkalan masih mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelaku usaha diharapkan memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Untuk sementara, sanksi yang diberikan masih sebatas peringatan,” tukasnya. (fik/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *