Tidak Jera, Kembali Terjadi Pelecehan Seksual pada Anak di Sumenep

Berita, Hukum, News86 views

KABAR MADURA | Meskipun sudah banyak yang dijatuhi hukuman berat oleh  Pengadilan Negeri (PN) Sumenep lantaran kasus pelecehan seksual terhadap anak, namun belum membuat jera pelaku lainnya. Salah satunya, kasus yang terjadi saat ini yakni ayah tiri melakukan aksi bejatnya pada anaknya.

Atas kejadian itu, maka anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin menegaskan bahwa anak yang mengalami pelecehan seksual perlu pendampingan intens. Dirinya mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk aktif  agar kasus ini tidak berulang lagi.

“Ini perbuatan sangat tercela, sehingga butuh tindakan tegas, baik dari OPD teknis dan juga dari pihak kepolisian,” katanya, Senin (9/12/2024).

Untuk OPD teknis, Sami’oeddin ingin ada pembinaan khusus pada anak agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif. Menurutnya, kasus pelecehan seksual di Sumenep masuk kategori sudah parah. Bahkan sudah ada sekitar 15 anak di Sumenep yang menjadi korban orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Banjir Pragaan, Ternyata Bupati Sumenep Kontrol Tim Gabungan dari Luar Madura

“Kami berjanji akan evaluasi lagi terkait kasus asusila itu,” ucap dia.

Semenntara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S membenarkan bahwa saat ini Polres Sumenep berhasil mengamankan korban yang masih berusia 12 tahun. Pelaku pencabulan adalah inisial KA (59) warga Pasongsongan, Sumenep.

“Kami saat ini masih proses mendalami kasus itu, sehingga nantinya berkas dapat segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, untuk dapat diproses hingga masuk Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Kami sudah kantongi dua alat bukti,” bebernya.

Dikatakan, perbuatan tidak terpuji  itu terjadi sekira pukul 10.00 WIB, saat korban sedang berada di rumah pelaku. Saat itu, ibu korban sedang pergi ke pasar sehingga tersangka dengan bebas bisa memperkosa korban.

Baca Juga:  Produksi Ikan Tangkap Sumenep Capai 44.377 Ton di 2023

Atas hal itu, perbuatan bejat pelaku berulang hingga 5 kali sejak korban masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar sampai dengan sekarang kelas 1 MTs. Harapannya, ini menjadi pembelajaran bahwa anak-anak di Sumenep perlu dibina.

Diketahui, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2), (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (imd/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *