KABAR MADURA | Sebanyak 7.060 warga di Kabupaten Pamekasan resmi dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Penghapusan itu dilakukan karena para penerima sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada SK PBI Nomor 214/HUK/2025 tertanggal 25 September 2025. Dari total 456.637 peserta aktif, ribuan di antaranya dikeluarkan karena masuk kategori tidak layak.
“Yang dihapus itu karena berbagai alasan, mulai meninggal dunia, pindah segmen, pekerjaan tidak sesuai, hingga keluar dari kategori desil 1–5. Sementara penerima PBI JK hanya berlaku untuk warga di desil 1 sampai 5,” paparnya, Selasa (14/10/2025).
Herman menambahkan, pendataan terbaru juga mencatat adanya 806 usulan baru penerima PBI JK berdasarkan berita acara pengusulan periode Oktober. Seluruhnya berasal dari warga miskin yang telah terverifikasi layak melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT-SKSN).
Menurutnya, sistem penghapusan dan penambahan penerima kini berjalan otomatis dan berbasis data nasional. Warga yang terdeteksi bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau karyawan swasta yang sudah dikover perusahaan akan otomatis dinonaktifkan karena tidak memenuhi syarat.
“Kalau pekerjaannya tidak sesuai, otomatis sistem akan membaca dan mengeluarkannya. Begitu juga yang meninggal atau berpindah dari PBI ke segmen mandiri, semua akan tersinkronisasi,” imbuhnya.
Herman menegaskan, keberadaan PBI JK menjadi salah satu penopang utama jaminan kesehatan masyarakat tidak mampu di Pamekasan. Dia menyebut, lebih dari 50 persen penduduk daerah tersebut telah terlindungi program ini.
“Alhamdulillah, ini sangat membantu warga miskin agar tetap bisa berobat tanpa beban biaya. Harapan kami ke depan ada tambahan kuota dari pusat, supaya lebih banyak masyarakat yang terjamin kesehatannya,” pungkasnya. (rul/ong)





