KABAR MADURA | Tujuh warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025. Dari tujuh narapidana tersebut, tiga langsung dibebaskan hari itu juga.
Kepala Rutan Sumenep Heri Sutriadi memimpin langsung momenTUM pembebasan yang berlangsung khidmat di halaman rutan. Dia menyampaikan bahwa amnesti ini merupakan bentuk konkret kewenangan konstitusional Presiden Prabowo Suianto untuk memberikan pengampunan kepada warga negara yang dinilai layak mendapatkan kesempatan kedua.
“Amnesti ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan. Ini adalah bentuk kepercayaan negara terhadap mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama menjalani hukuman,” ujar Heri.
Dari tujuh penerima amnesti, empat di antaranya telah lebih dulu bebas melalui program pembebasan bersyarat sebelum keppres ini diterbitkan. Namun, momen pembebasan tiga orang secara langsung dari balik jeruji, menjadi simbol kuat dari harapan dan awal baru.
Proses pemberian amnesti ini, lanjut Heri, melalui prosedur administratif yang ketat, melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara.
“Kami pastikan semua proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini hasil kerja tim yang profesional dan teliti. Tidak ada celah bagi penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.
Tidak hanya soal kebebasan, Heri menekankan bahwa amnesti sejatinya adalah bentuk dorongan moral agar warga binaan yang telah menunjukkan penyesalan bisa kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Negara sudah membuka jalan. Sekarang giliran mereka untuk melangkah, membuktikan bahwa mereka bisa menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan,” katanya.
Rutan Kelas IIB Sumenep, lanjut Heri, terus berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan yang tak hanya menghukum, tapi juga membina dan memulihkan warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat.
“Pemasyarakatan adalah soal pemulihan, bukan pembalasan. Kami ingin setiap narapidana keluar dari sini sebagai manusia baru, yang siap menjalani kehidupan lebih bermakna,” pungkasnya. (ara/waw)





