KABAR MADURA | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan telah melayangkan tiga kali surat kepada para pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Hingga tenggat waktu pengumpulan pada 30 Juli 2025, seluruh pengusul 25 raperda yang tercantum dalam Propemperda telah menyerahkan draft masing-masing. Dengan begitu, tidak ada satupun raperda yang berpotensi dicabut atau dihentikan prosesnya untuk menjadi perda. Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda Pamekasan, Mustafa Afif.
Menurutnya, sebagian besar usulan dari pihak eksekutif sudah melalui tahapan harmonisasi dan tinggal menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, untuk usulan dari legislatif, terdapat satu Raperda yang draft-nya masih dalam proses revisi. Meski demikian, seluruh raperda yang terdaftar dalam Propemperda tetap akan dilanjutkan tahapannya hingga menjadi perda.
“Untuk usulan legislatif, sudah dikirim surat, 3 kali, kepada masing-masing pengusul, yang tidak menyerahkan draft Raperda, akan dirapatkan kembali, Apakah lanjut atau dicabut dari Propemperda 2025,” paparnya, Minggu (4/8/2025).
Dari 25 raperda yang terdaftar, tujuh di antaranya merupakan usulan dari legislatif, sementara sisanya diajukan oleh eksekutif.
“Jika draft tidak masuk sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dirapatkan untuk dicabut dari propemperda 2025,” pungkasnya. (rul/ong)





