KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan telah mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2024 ke pemerintah provinsi (pemprov). Angka yang diusulkan adalah Rp2.229.626,83 atau naik 4,5 persen dari UMK sebelumnya yang senilai Rp2.133.655,03.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengatakan, pengusulan kenaikan UMK ini berdasarkan beberapa faktor, di antaranya tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan komponen lainnya.
“Sebelum satu Januari, baru ditetapkan besarannya berapa dari provinsi. Jadi per 1 Januari, ketetapan UMK itu sudah berlaku,” jelasnya kepada Kabar Madura, Rabu (22/11/2023).
Ika menjelaskan, dalam proses perumusan nominal UMK yang diusulkan tersebut, sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan dewan pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur, mulai dari pengusaha, buruh, perguruan tinggi, Dinas Perdagangan, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun, lanjut Ika, angka yang diusulkan itu belum tentu disetujui. Sebab, pemerintah provinsi memiliki kebijakan tersendiri. Kendati demikian, angka yang ditetapkan biasanya tidak jauh berbeda dengan angka yang diusulkan.
Pemberian upah sesuai UMK itu tergantung dari kesepakatan pemberi kerja atau perusahaan dengan pekerja. Sejauh ini, menurut Ika, tidak ada laporan mengenai persoalan pekerja yang dibawah UMK. Apabila ada laporan mengenai hal tersebut, pihaknya melakukan mediasi antarkeduanya. Secara umum, instansinya tidak mengantongi terkait jumlah perusahaan yang di bawah UMK.
“Makanya, peraturan perusahaan itu sangat diperlukan, agar jelas sistem kontrak kerja termasuk kontrak gaji. Kalau memang si pekerja setuju dengan gaji di bawah UMK di perusahaan tersebut, tidak ada masalah,” tukasnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





