KABAR MADURA | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang menggelar diskusi publik mengurai benang kusut penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades), pada Senin (5/5/2025).
Direktur LBH PMII Esa mengatakan, adanya disparitas interpretasi di kalangan masyarakat diakibatkan ketidakpastian hukum mengenai pelaksanaan pilkades yang tidak jelas kapan akan dilaksanakan.
Menurutnya, tujuan dari agenda diskusi publik tersebut untuk mencari solusi dan kepastian hukum yang berkeadilan. Karena saat ini, seolah masyarakat terbagi menjadi dua kelompok, ada kalangan yang mendukung pelaksanaan pilkades secara serentak bergelombang dan sesuai SK bupati seharusnya digelar tahun ini.
Di sisi lain, ada juga kelompok yang menolak dengan alasan regulasi yang baru, yaitu pelaksanaan pilkades harus serentak berbarengan dengan landasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Isu yang beredar, Pemkab Sampang akan menggelar pilkades pada tahun 2027 mendatang. Tetapi sampai hari ini, belum ada perubahan terhadap SK maupun perdanya,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMD Sampang Sudarmanto mengatakan, kemungkinan pelaksanaan pilkades serentak akan digelar pada Januari 2028. Hal itu dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi teknis pelaksanaan UU 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Berdasarkan surat dari gubernur, diperintahkan untuk tidak melaksanakan pilkades dulu, menunggu PP terbaru. Kalau dilaksanakan pilkades bertahap, maka pilkades serentak molor sampai 2035 mendatang,” ungkapnya.
Diketahui, kegiatan yang diselenggarakan di cafe Niki Kopi itu, dihadiri Pelaksana tugas (Plt) DPMD Sudarmanto, alumni PMII dan segenap tamu undangan lainnya. Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang tentang penundaan Pilkades mendapat perhatian khusus dari LBH PMII Sampang. (km91/sub/din)





