Viral Gaji DPR Naik Rp3 Juta Per Hari, Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan

News140 views

KABAR MADURA  | Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. Isu kenaikan gaji sebesar Rp3 juta per hari bahkan disebut bisa tembus Rp100 juta per bulan. Hal itu menuai reaksi keras masyarakat di tengah maraknya kebijakan efisiensi.

Isu tersebut kali pertama muncul dari unggahan seorang warganet di platform X pada Kamis (14/8/2025). Dia memposting tangkapan layar judul berita “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari.” Unggahan itu langsung menyedot perhatian publik dan menjadi viral.

Namun, kabar itu dibantah oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Mereka menegaskan, anggota DPR tidak menerima gaji sebesar Rp100 juta per bulan. Kenaikan yang dimaksud hanyalah pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta, yang sifatnya terpisah dari gaji pokok.

Baca Juga:  Dapat Bantuan dari MH Said Abdullah, Ojol di Sumenep Bersyukur

“Tunjangan itu diberikan sebagai kompensasi karena tidak dialokasikan rumah jabatan bagi anggota DPR,” jelas Indra.

Tunjangan tersebut masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Sementara gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji pokok

  • Ketua DPR: Rp5.040.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

  • Anggota DPR: Rp4.200.000

Baca Juga:  Kasus Daycare Aceh Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak

Tunjangan keluarga

  • Suami/istri: 10 persen gaji pokok (Rp420.000–Rp504.000)

  • Anak: 2 persen gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp168.000–Rp201.600)

Tunjangan jabatan

  • Anggota DPR: Rp9.700.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000

  • Ketua DPR: Rp18.900.000

Tunjangan lain-lain

  • Beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)

  • PPh Pasal 21: Rp2.699.813

  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

  • Kehormatan: Rp5.580.000–Rp6.690.000

  • Komunikasi: Rp15.554.000–Rp16.468.000

  • Fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Dengan total komponen tersebut, pendapatan anggota DPR bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan, di luar fasilitas lain seperti tunjangan perumahan.

(nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *