Wajib Bayar Rp449 Juta dan Rp2 Miliar, Buntut Pemutusan Kontrak Pembangunan Gedung Disperpusip Pamekasan

News79 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Setelah melalui berbagai tahapan hingga ada keputusan pemutusan kontrak pembangunan Gedung Perpustakaan Umum dan Kearsipan (Perpusip), akhirnya ditentukan untuk pengembalian anggaran. Masing-masing, pihak ketiga atau kontraktor harus mengembalikan Rp449 juta atau 5 persen dari total anggaran dan Disperpusip Rp2 miliar atau 60,13 persen dari total anggaran pembangunan gedung. Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Disperpusip Pamekasan Amin Jabir, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, secara umum penghitungan atas capaian pembangunan itu sudah melalui analisis dari tim.  Meliputi, Inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Sehingga objektivitasnya bisa dipertanggung jawabkan. Sedangkan untuk progres 30 persen pekerjaan sudah dibayarkan ke rekanan dan 30,13 persen sisanya masih tahap pembayaran.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung Disperpusip Pamekasan Dihentikan

“Mudah-mudahan surat perintah membayar untuk capaian pembangunan ini bisa selesai pada pekan depan dan segera bisa ditanda tangani,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Pihaknya menuturkan, pada saat kontrak pekerjaan berlangsung terdapat beberapa perjanjian yang diatur, termasuk sanksi. Sedangkan untuk pemutusan kontrak di tengah jalan, akibat kelalaian rekanan. Sehingga diwajibkan membayar jaminan 5 persen dari total anggaran pembangunan. Sesuai klausul kontrak terdapat perikatan di wilayah setelah ada pernyataan pemenang tender oleh Unit Pelaksana Teknis (ULP).

“Kami tidak paham, perikatan itu bisa terjadi kelalaian rekanan, termasuk keterlambatan waktu juga ada sanksinya,” tuturnya.

Baca Juga:  Pasar Keppo Pamekasan Dapat Jatah Revitalisasi dari Pusat

Ditegaskan, sanksi terhadap kelalaian rekanan meliputi,  masuk pada daftar hitam rekanan selama dua tahun dan penyitaan terhadap jaminan pelaksanaan senilai Rp449 juta. Kedua sanksi itu sudah diberlakukan. Untuk diketahui, pagu anggaran pembangunan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp10 miliar dengan hasil tender Rp7,9 miliar.

Terpisah, Perwakilan CV. Versaindo Utama Moh Jauhari menghaturkan permohonan maaf dan mengaku belum bisa memberikan keterangan atas konfirmasi dari Kabar Madura. Sebab perlu adanya laporan terlebih dulu ke direktur. Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi lanjutan dari perwakilan CV. varsaindo Utama.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *