Setelah melalui berbagai tahapan hingga ada keputusan pemutusan kontrak pembangunan Gedung Perpustakaan Umum dan Kearsipan (Perpusip), akhirnya ditentukan untuk pengembalian anggaran.
Kontrak Pembangunan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.