KABAR MADURA | Penolakan masyarakat Kepulauan Kangean terhadap rencana eksplorasi dan eksploitasi tambang migas oleh PT KEI Energy Indonesia semakin menguat. Warga menilai, kehadiran perusahaan migas tersebut justru akan memperparah kondisi sosial dan lingkungan di wilayah mereka, bukan menghadirkan solusi kesejahteraan seperti yang digembar-gemborkan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur Wahyu Eka Setiawan menegaskan bahwa masuknya PT KEI ke Kangean dilakukan dengan cara yang tidak patut dan bahkan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Masyarakat tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam penyusunan dokumen AMDAL. Mereka hanya diikutsertakan dalam tahap sosialisasi, bukan sejak awal proses sebagaimana diamanatkan pasal 27 dan pasal 70 UU PPLH. Ini pelanggaran serius,” kata Wahyu kepada Kabar Madura.
Lebih dari itu, potensi dampak lingkungan akibat tambang migas disebut sangat besar dan tidak bisa dipulihkan dengan teknologi apa pun. Menurut Wahyu, kerusakan lingkungan akibat pertambangan selalu ditanggung oleh masyarakat, bukan oleh elite pemerintah maupun pelaku bisnis.
Warga Kangean sendiri selama ini sangat bergantung pada laut sebagai sumber kehidupan. Potensi perikanan dan sumber daya laut yang melimpah justru belum dikelola secara maksimal oleh masyarakat lokal karena kurangnya dukungan infrastruktur dan kebijakan pemberdayaan dari pemerintah.
Sebaliknya, hadirnya industri migas justru mengancam ruang hidup mereka. Tingginya angka perantauan dari Kangean menjadi indikasi bahwa ekonomi lokal belum kuat, dan tambang bukanlah solusi.
“Apa yang mereka butuhkan adalah penguatan ekonomi berbasis potensi lokal, bukan investasi yang menghancurkan lingkungan,” tambah Wahyu.
Penolakan masyarakat bukan tanpa alasan, warga telah melakukan aksi berjilid-jilid, dari kantor Kecamatan Kangean hingga kantor bupati Sumenep. Mereka menyuarakan penolakan total terhadap proyek migas yang dinilai akan membawa lebih banyak mudharat daripada manfaat.
“PT KEI dan pemerintah seolah memaksakan tambang ini masuk tanpa memperhatikan suara rakyat. Kalau caranya saja sudah buruk, bagaimana bisa kita percaya pelaksanaannya akan baik?” pungkas Wahyu. (ara/waw)





