KABAR MADURA | Rasit (47) terlihat sedih, Minggu (27/12/2025). Warga Dusun Barangbang, Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan itu menjadi korban pengeroyokan, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rasit dikeroyok kurang lebih oleh tiga orang di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan saat pulang dari rumah besannya di desa setempat.
Ponakan korban Asmi Hariyanto, menerangkan bahwa Rasit pergi ke rumah besannya sekitar pukul 09.00 WIB.
Pulang dari rumah besannya, Rasit yang naik sepeda motor bersama temannya Subaidi, tiba-tiba dicegat oleh sejumlah orang di Desa Palengaan Daya.
“Dicegat di depan rumah orang yang mencegat, rumah yang mencegat di pinggir jalan,” kata Asmi, Sabtu (27/12/2025) malam.
Asmi mengatakan, yang mencegat cukup banyak. Di lokasi, Rasit langsung dikeroyok. Pelaku yang tampak yakni berinisial N, M dan N. Sementara Subaidi dipegang hingga tidak berkutik.
“Rasit dikeroyok, yang memukul, yang nampak tiga orang. Yang parah wajah Rasit. Diinjak-injak. Sampai Rasit tersungkur. Mata bengkak. Kepala bagian belakang. Punggung sakit,” sambung Asmi.
Rasit berhasil pulang karena ada warga yang melerai. Sampai di rumah, Rasit ditanya oleh keluarga terkait kejadian tersebut termasuk motif masalahnya.
“Namun, Rasit mengatakan tidak tahu apa masalahnya. Sampai sekarang kami bertanya-tanya kesalahannya apa. Soalnya kejadian itu seperti sudah direncanakan,” bebernya.
Keluarga korban sempat naik pitam. Namun, keluarga memilih jalur semestinya yakni dengan membuat laporan ke Polsek Palengaan.
Di dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/9/XII/2025/SPKT/POLSEK PALENGAAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 26 Desember 2025, ada tiga nama yang dilaporkan, yakni N, M dan N.
“Sampai saat ini paman saya Rasit masih dirawat inap di Puskesmas Palengaan. Informasi yang kami terima, hanya N yang ditangkap. Kami masih bertanya-tanya, yang dua ke mana? Kenapa belum ditangkap? Saya berharap polisi ini tegas, sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Palengaan AKP Syaiful membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Palengaan, menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana penganiaayaan secara bersama-sama.
Dijelaskan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Raya Duseun Angsokah Timur Ai, Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.
“Telah diamankan seorang pelaku atas nama Niwar, selanjutnya penanganannya kami limpahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan,” ujar AKP Syaiful.
Terpisah, Kepala Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan Moh. Romli meminta kepolisian tidak berupaya menutupi penanganan perkara pengeroyokan ini sebab korban sampai opname.
“Saya berharap pihak kepolisian melaksanakan tugasnya sebagaimama mestinya, harus diproses secara hukum,” tegasnya.(rul/zul)






