KABAR MADURA | Semua aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang belum memiliki legalitas hukum atau bersertifikat bakal dimaksimalkan di tahun 2024. Paling tidak minimal 400 bidang tanah sudah mengantongi sertifikat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep Lukmanul Hakim, dari sekitar 2.136 tanah aset daerah, masih 1.400 belum bersertifikat. Oleh karena itu, pada tahun 2024 akan segera digenjot minimal 400 bidang tanah sudah bersertifikat. Bahkan, jika ada waktu sebanyak 1.400 bakal disertikat semua.
“Saat ini masih proses pengajuan ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep,” katanya, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, sebelum diajukan ke BPN Sumenep, saat ini masih mengumpulkan berkas-berkas yang perlu dilengkapi, sehingga dalam setiap hari, dirinya terus melengkapi berkas yang telah dibutuhkan.
“Terkadang sulitnya atau lamanya diajukan ke BPN Sumenep karena berkasnya sulit ditemukan. Itu kendalanya selama ini,” tuturnya.
Selain itu, proses sertifikasi aset terkendala pelepasan aset. Salah satunya aset yang berdiri bangunan sekolah dasar (SD) dan puskesmas pembantu. Lahan yang sebelumnya milik desa, karena sudah berdiri fasum, sehingga diserahkan ke pemkab. Tidak semua mengetahui itu, karena untuk mensertifikatkan harus ada pelepasan lahan dan sebagainya. Itu bagian dari kendala lamanya tanah tidak disertifikat.
“Saat ini aset itu masih banyak yang belum bisa diproses lantaran belum ada pelepasan. Kami tak sebegitu hafal total berapa lokasinya. Lumayan banyak,” kata Lukmanul Hakim.
Meski demikian, dirinya berjanji pada akhir tahun 2024, minimalnya aset tanah Pemkab Sumenep sudah lebih banyak bersertifikat dari pada yang belum.
“Yang diajukan ke BPN saat ini sudah banyak, menunggu sertifikatnya saja. Ada pula yang sedang proses diajukan,” tegasnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Hairul Anam





