KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mencatat ada 7 aparatur sipil negara (ASN) yang diberhentikan secara tidak hormat. Mereka melakukan pelanggaran berat pada 2023 lalu, sedangkan ASN yang akan pensiun di 2024 sebanyak 361 orang.
Demikian penegasan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli, saat dikonfirmasi Kabar Madura, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, pemecatan tidak terhormat itu sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori: ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 7 orang. Rinciannya, 3 orang dari kesehatan, 1 orang dari tenaga teknis , dan 3 orang berasal dari unsur ASN guru.
“Pelanggarannya karena tidak masuk kerja, ada yang lebih dari 2 bulan, setahun, ada yang lebih dari setahun. Itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” paparnya.
Adapun hukuman disiplin berat dengan sanksi pembebasan jabatan dialami 2 orang. Keduanya bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan. Sedangkan hukuman disiplin berat yang berasal dengan penurunan dari jabatan ada 2; seorang dari Dinkes dan seorang dari tenaga teknis.
Sementara yang mendapatkan hukuman disiplin sedang sebanyak 4 orang, berasal dari tenaga teknis. Di samping itu, sebanyak 12 orang berasal dari tenaga teknis yang mendapat hukuman disiplin ringan.
Dia menjelaskan, untuk hukuman disiplin pada 2024 masih belum ada, baik yang ringan, sedang, dan berat, tetapi dipastikan jika sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka setiap ASN akan disanksi secara proporsional.
Mustain memaparkan, jumlah ASN pada 2023 sebanyak 7.175 orang, sedangkan 470 pensiun. Pada 2024, total ASN sebanyak 7.620 orang, yang pensiun 361 orang.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Hairul Anam





