KABAR MADURA | Hasil kajian tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Pamekasan, 17 dari 178 desa dan 11 kelurahan di Pamekasan ditetapkan sebagai lokus stunting. Alasannya, angka stunting di desa tersebut lebih dari prevalensi stunting tingkat kabupaten.
“Lokus stunting 2025 ini merupakan desa baru,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (P2M) Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pamekasan Choirul Anam, Kamis (13/3/2025).
Standar penentuan prevalensi lokus stunting di 2025 berdasarkan bulan timbang bayi di 2024, dengan prevalensi angka stunting level kabupaten sebesar 3 persen. Akan ada perlakuan berbeda bagi desa lokus stunting, yakni diberikan intervensi sensitif dan intervensi spesifik.
“Semua desa kan memang harus diintervensi, baik spesifik maupun sensitif, tapi yang lebih prioritas memang desa lokus stunting,” ungkapnya.
Secara terperinci, 17 desa tersebut tersebar di 6 kecamatan, di antaranya; Tlanakan sebanyak 5 desa, Pademawu 2 desa, Galis 2 desa, Pamekasan 1 kelurahan, Proppo 5 desa, dan Pegantenan 2 desa. (rul/waw)





