KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memusnahkan sebanyak 2.937 botol minuman keras (miras) hasil razia gabungan di Lapangan Nagara Bhakti, Senin (9/2/2026). Ribuan botol dari berbagai merek itu disita dari sejumlah titik di wilayah Pamekasan menjelang bulan Ramadan.
Razia dilakukan oleh aparat gabungan yang melibatkan Polres Pamekasan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat sebagai upaya menekan peredaran miras di Kota Gerbang Salam.
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menegaskan, pemusnahan miras ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan bagian dari penegakan hukum yang nyata. Dia menekankan tidak ada ruang toleransi terhadap peredaran miras di wilayah yang dipimpinnya.
“Pemusnahan ini berlandaskan pada peraturan hukum yang jelas. Ini merupakan wujud ketegasan pemerintah dalam menekan peredaran miras,” ujar Bupati Kiai Kholil.
Menurutnya, peredaran minuman beralkohol harus ditekan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif di berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan hingga pendidikan. Kiai Kholil juga mengungkapkan pentingnya tindak lanjut terhadap para pelaku usaha agar tidak lagi menyediakan miras, khususnya di tempat-tempat hiburan.
“Aparat kepolisian dan Satpol PP tidak cukup mengawal peredaran miras secara keseluruhan. Oleh sebab itu, kita butuh partisipasi dari masyarakat. Jadi apabila menemukan miras, silahkan laporkan ke kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, mantan anggota DPR RI itu mendorong penguatan upaya pencegahan melalui edukasi dan pengawasan bersama yang melibatkan lintas sektor, baik unsur pemerintahan, tokoh agama, maupun masyarakat. Dia meyakini, peredaran miras di Madura dapat ditekan secara maksimal apabila terbangun kolaborasi yang kuat antarkabupaten.
“Jika Madura ingin steril dari miras, empat kabupaten ini harus memperkuat kolaborasi razia. Seperti memperketat pengawasan di area Suramadu,” tegasnya. (nur/zul)





