KABAR MADURA | Dua perusahaan rokok yang akan menempati Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) belum mengurus izin operasional. Perusahaan itu adalah PR Januko Jaya dan PR Maju Jaya.
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperindag Pamekasan Khoirul Komar menyampaikan, pengajuan izin dua perusahaan rokok itu belum diurus lantaran masih menunggu izin operasional APHT selesai. Sejatinya, mereka sudah mulai mengurus. Dua perusahaan tersebut sudah mengantongi nomor induk berusaha (NIB), tapi proses izin di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) belum dilanjutkan.
“Nanti kalau kami sudah dapat lampu hijau dari Bea Cukai, (izin dua perusahaan rokok itu) baru kami urus,” ujarnya, Minggu (29/6/2025).
Sampai saat ini, kata Komar, pengoperasian APHT masih menunggu proses revisi peraturan bupati (perbup), yang salah satu poinnya perubahan nama dari Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) menjadi APHT.
“Dua PR itu belum bisa beroperasi, karena harus memperoleh nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC),” ungkapnya.
Perubahan perbup itu sudah diajukan untuk dianalisa oleh bagian hukum Pemkab Pamekasan. Namun, tambah Komar, hingga kini belum ada informasi apakah perbup sudah selesai dianalisa.
“Nanti ada surat keputusan bupati (khusus dua PR itu), SK bupati sementara ini masih menunggu perbup,” tukasnya. (rul/zul)





