KABAR MADURA | Gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi mengalami pemangkasan. Jika sebelumnya total penghasilan anggota dewan bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan, kini nilainya dipangkas hingga menjadi Rp65,59 juta.
Kebijakan ini diberlakukan setelah muncul penolakan keras dari masyarakat selama beberapa hari terakhir. Salah satu desakan yang mengemuka dalam tuntutan 17+8 adalah transparansi terkait gaji dan tunjangan DPR.
Mulai September 2025, anggota DPR hanya menerima gaji dan tunjangan dengan total Rp65.595.730. Meski demikian, jumlah ini masih 28 kali lipat lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur 2025 yang ditetapkan Rp2.305.985.
Pemangkasan dilakukan dengan menghentikan sejumlah fasilitas, termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta yang resmi dihapus per 31 Agustus 2025. Beberapa tunjangan lain juga dipotong, seperti tunjangan listrik, telepon, transportasi, serta biaya komunikasi intensif.
Rincian gaji dan tunjangan melekat anggota DPR RI:
-
Gaji pokok: Rp4,2 juta
-
Tunjangan suami/istri: Rp420 ribu
-
Tunjangan anak: Rp168 ribu
-
Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta
-
Tunjangan beras: Rp289,68 ribu
-
Uang sidang/paket: Rp2 juta
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16,7 juta.
Rincian tunjangan konstitusional:
-
Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20,033 juta
-
Tunjangan kehormatan: Rp7,187 juta
-
Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4,830 juta
-
Honorarium peningkatan fungsi legislasi: Rp8,461 juta
-
Fungsi pengawasan: Rp8,461 juta
-
Fungsi anggaran: Rp8,461 juta
Total tunjangan konstitusional: Rp57,4 juta.
Jika digabungkan, total penghasilan anggota DPR mencapai Rp74,21 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) 15 persen, take home pay yang diterima sebesar Rp65,59 juta.
Meski sudah dipangkas, besaran gaji tersebut tetap menimbulkan pro dan kontra. Banyak pihak menilai angka Rp65,59 juta masih terlalu tinggi, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit. (nur)





