KABAR MADURA | Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka sudah diincar selama tujuh bulanan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/14/I/2024/SPKT Polres Sumenep/Polda Jatim tertanggal 12 Januari 2024.
Waktu dan tempat curanmor pada Selasa 26 Desember 2023, sekira pukul 19.30 WIB di teras rumah M. Adi Ifanmor, Dusun Kalerker, Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Terdapat tiga tersangka, yaitu nama AN (24) dari Lonangker, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang; MA (20) dari Mondis Laok, Desa Sokobanah Daya; dan MY (22) dari Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya.
Ketiganya mencuri sepeda motor dengan motif untuk dijual guna mendapatkan uang. Duit dari hasil transaksi curanmor lantas dibagi tiga.
Kronologi kejadian berawal pada Selasa 26 Desember 2023, sekira pukul 17.30 WIB tersangka AN dan MY bersama-sama berboncengan. Keduanya menaiki sepeda motor Vario warna hitam dan membawa satu buah kunci T.
“Dengan maksud dan tujuan mencari sasaran untuk melakukan pencurian ke arah timur Kabupaten Sumenep,” ungkap Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (14/9/2024).
Sesampainya di Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, terang AKP Widiarti, AN & MY melihat satu unit sepeda motor merk Hinda Scoopy warna cokelat hitam tahun 2019, terparkir di teras rumah orang.
“Lalu AN memberhentikan laju kendaraan dan turun. Kemudian mencuri dengan cara merusak kontak on/of menggunakan kunci khusus (T) yang dibawa tersebut,” paparnya.
Sedangkan MY menunggu dan mengawasi di sekitar kejadian. Setelah AN berhasil mengambil sepeda motor tersebut lalu pulang bersama-sama ke arah Kabupaten Sampang.
Selanjutnya, AN menelfon MA selaku pemilik kunci T. Setelah itu, AN bersama MA menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada BA dari Sokobanah Kabupaten Sampang sebesar Rp4.300.000.
Dijelaskan, hasil penjualan barang hasil kejahatan itu dibagi 3 orang oleh para tersangka. Selain itu, setelah diinterogasi, ketiganya mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Dan sampai saat ini anggota Resmob melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cokelat hitam Nopol M 4233 TB, Noka MH1JM3120KK910985, Nosin JM31E2905295, 4 buah kunci T dan 1 buah kunci ring.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke, 4e, 5e, Kuhp Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHP. (ong/nam)