KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, baru mengumumkan dua Pimpinan DPRD Pamekasan. Hal itu lantaran masih ada dua partai yang belum menyerahkan nama calon pimpinan legislatif tersebut.
Ketua Sementara DPRD Pamekasan Halili menyampaikan, pengajuan surat keputusan (SK) Pimpinan DPRD Pamekasan akan diproses kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk kemudian segera dilakukan pelantikan.
Dikatakan Halili, pihaknya harus segera mengajukan nama-nama calon pimpinan DPRD ke Gubernur Jatim agat kerja legislatif bisa segera terlaksana. Meskipun, sampai saat ini, masih ada dua parpol yang belum menyerahkan nama-nama yang direkomendasi untuk menjadi pimpinan DPRD.
Ditegaskan Halili, jika nantinya SK dari Gubernur Jatim turun dan kedua parpol tersebut masih belum juga menyerahkan SK nama pimpinan DPRD, maka dua nama pimpinan yang sudah diparipurnakan akan dilantik lebih dulu.
Sebab hal itu berdasarkan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Kewajiban kami hanya mengirimkan surat kepada parpol supaya mereka menyetorkan,” ungkap Halili, Jum’at (13/9/2024) malam.
Dijelaskan Halili, Pimpinan DPRD Pamekasan yang diumumkan pada rapat paripurna intern itu dari Partai Demokrat atas nama Ismail. Kemudian dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Khairul Umam.
Sementara nama pimpinan DPRD Pamekasan yang masih belum diterbitkan SK berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Diakuinya, Sekretariat DPRD Pamekasan sudah berkirim surat kepada dua parpol yang belum menyetorkan SK nama untuk menduduki jabatan Pimpinan DPRD Pamekasan.
“Kami ingin semua kegiatan legislatif segera berjalan,” tegasnya.
Politisi PPP itu menyampaikan masih belum mengetahui siapa yang akan direkom dari partai yang berlambang ka’bah itu, tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, bahwa DPP PPP sudah merekomendasi Ali Maskur untuk menjabat Ketua DPRD Pamekasan.
“Setelah ini kami harus berkirim surat kepada Gubernur melalui bupati, ini diberi waktu tiga hari,” terangnya. (rul/pin)