5 Kades Hadir di Deklarasi Bakal Paslon Pilkada, Bawaslu Pamekasan Putuskan Tidak Terkena Sanksi

Pilkada91 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan memutuskan tidak memberikan sanksi kepada lima kepala desa atau kades yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas kades pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Pamekasan 2024.

Diketahui, lima kades itu dilaporkan lantaran tampak hadir saat deklarasi salah satu bakal pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Pamekasan sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berbakti
Kharisma 2

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengataman, penanganan perkara atas laporan dari masyarakat terhadap lima kades itu diputuskan tidak mengandung pelanggaran apapun. Sehingga proses kasus itu tidak akan dilanjutkan lagi.

Baca Juga:  Bawaslu Pamekasan: Sanksi Pidana Menanti Pengusik Masa Tenang dan Pelaku Money Politic

Namun secara sosial, tegas Sukma, lima kades itu memiliki tanggung jawab untuk bisa memberi contoh yang baik dalam suksesi demokrasi.

“Lima kades itu sudah kami klarifikasi terkait viralnya mereka di salah satu kantor partai, di mana momentumnya persiapan salah satu bakal calon untuk melakukan pendaftaran ke KPU. Pemanggilan itu sebagai bentuk pencegahan dari kami, supaya lima kades itu bisa paham serta tidak mengulangi lagi nanti, lebih-lebih pada masa kampanye,” jelasnya, Senin (9/9/2024).

Sukma menjelaskan, lima kades yang telah dipanggil itu sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Disadari atau tidak, menurutnya, kejadian lima kades itu terindikasi ada kecenderungan untuk memberikan dukungan secara terbuka kepada salah satu paslon.

Baca Juga:  Mekanisme Rekrutmen Pengawas Pilkada Belum Jelas, Bawaslu Pamekasan Siapkan Tiga Opsi

“Penting untuk diketahui sama kades yang lain bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan memang dilarang berpihak kepada salah satu calon,” ungkapnya.

Selanjutnya, mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu menambahkan, terkait pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran lima kades itu, pihaknya menyerahkan ke Pemkab Pamekasan.

“Versi Bawaslu, itu masih belum masuk pada pelanggaran. Tetapi Bawaslu akan tetap melakukan langkah-langkah pencegahan,” tukasnya. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *