Tidak Miliki Dokumen Lengkap, Ratusan Kapal di Pamekasan Terancam Disita

News207 views

KABAR MADURA | Terdapat ribuan kapal yang terdata di Pamekasan. Namun, tidak semua kapal itu memiliki dokumen yang lengkap. Padahal, kelengkapan dokumen kapal itu bisa mengurangi pencegatan oleh petugas yang bisa terjadi ketika saat melaut. 

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan Abdul Fata, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Saiful Bari mengatakan, dari 1.543 kapal yang terdata di instansinya, terdapat 1.345 yang dokumen kapalnya dinyatakan lengkap. Sementara 198 kapal lainnya, tidak lengkap atau bodong. 

“Sosialisasi dan Pendampingan pengurusan dokumen terus kami lakukan,” paparnya kepada Kabar Madura, Senin (6/5/2024). 

Bari menuturkan, kurangnya kesadaran masyarakat nelayan dalam melengkapi dokumen kapalnya menjadi kendala tersendiri dalam capaian kelengkapan dokumen kapal. Padahal, menurutnya, pendampingan terus dilakukan.

Baca Juga:  Harga Ideal Garam di Pamekasan Dipatok Rp1.250 per Kg, Diskan Targetkan Produksi Tembus 125 Ribu Ton

Kelengkapan dokumen kapal ini meliputi kepemilikan pas kecil, nomor induk berusaha (NIB), tanda daftar kapal perikanan (TDKP), dan buku kapal perikanan (BKP). Keempatnya harus dimiliki oleh pemilik kapal sebagai dokumen kelengkapan kapal yang sah. Terlebih pas kecil, sebab itu merupakan dokumen awal yang harus dimiliki untuk pengurusan dokumen-dokumen lainnya. Kata Bari, pihaknya tidak punya wewenang dalam menindak kapal bodong tersebut. 

JJS Kabar Madura

“Soal penindakan kewenang dari provinsi. Kami tidak pernah terlibat kaitannya dengan tindakan tersebut,” paparnya. 

Baca Juga:  Enam Desa di Pamekasan Disiapkan Terima Bantuan Budi Daya Lele 2026

Sementara itu, nelayan asal Branta Pesisir, Ahmad Hasan, mengatakan, dokumen kapalnya sudah lengkap, mulai dari pas kecil hingga surat izin berlayar. Menurutnya, kapal yang tidak memiliki dokumen lengkap berpotensi akan disita oleh petugas laut yang sedang berjaga. Bahkan, untuk penebusannya terbilang cukup mahal. 

“Istilahnya polut (polisi laut) akan menilang kapal-kapal yang berlayar yang dokumennya tidak lengkap disita dan harus ditebus. Kalau lengkap aman, meskipun ada petugas,” paparnya. 

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *