KABAR MADURA | Terdapat ribuan kapal yang terdata di Pamekasan. Namun, tidak semua kapal itu memiliki dokumen yang lengkap. Padahal, kelengkapan dokumen kapal itu bisa mengurangi pencegatan oleh petugas yang bisa terjadi ketika saat melaut.
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan Abdul Fata, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Saiful Bari mengatakan, dari 1.543 kapal yang terdata di instansinya, terdapat 1.345 yang dokumen kapalnya dinyatakan lengkap. Sementara 198 kapal lainnya, tidak lengkap atau bodong.
“Sosialisasi dan Pendampingan pengurusan dokumen terus kami lakukan,” paparnya kepada Kabar Madura, Senin (6/5/2024).
Bari menuturkan, kurangnya kesadaran masyarakat nelayan dalam melengkapi dokumen kapalnya menjadi kendala tersendiri dalam capaian kelengkapan dokumen kapal. Padahal, menurutnya, pendampingan terus dilakukan.
Kelengkapan dokumen kapal ini meliputi kepemilikan pas kecil, nomor induk berusaha (NIB), tanda daftar kapal perikanan (TDKP), dan buku kapal perikanan (BKP). Keempatnya harus dimiliki oleh pemilik kapal sebagai dokumen kelengkapan kapal yang sah. Terlebih pas kecil, sebab itu merupakan dokumen awal yang harus dimiliki untuk pengurusan dokumen-dokumen lainnya. Kata Bari, pihaknya tidak punya wewenang dalam menindak kapal bodong tersebut.
“Soal penindakan kewenang dari provinsi. Kami tidak pernah terlibat kaitannya dengan tindakan tersebut,” paparnya.
Sementara itu, nelayan asal Branta Pesisir, Ahmad Hasan, mengatakan, dokumen kapalnya sudah lengkap, mulai dari pas kecil hingga surat izin berlayar. Menurutnya, kapal yang tidak memiliki dokumen lengkap berpotensi akan disita oleh petugas laut yang sedang berjaga. Bahkan, untuk penebusannya terbilang cukup mahal.
“Istilahnya polut (polisi laut) akan menilang kapal-kapal yang berlayar yang dokumennya tidak lengkap disita dan harus ditebus. Kalau lengkap aman, meskipun ada petugas,” paparnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





