KABAR MADURA | Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur Ach Farid Azziyadi menyoroti alokasi anggaran untuk kegiatan operasi rokok ilegal yang kian turun. Anggaran yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Sumenep tersebut menurun Rp900 juta, atau dari semula Rp1,9 miliar di tahun 2023 menjadi Rp1 miliar di 2024.
Menurut Farid Azziyadi, padahal anggaran itu penting untuk memaksimalkan pengawasan dan bahkan menambahkan jadwal dan sasaran razia rokok tanpa cukai itu. Sehingga penindakannya juga harus menyasar perusahaan rokok (PR), bukan hanya ke toko-toko dan jasa ekspedisi.
“Coba juga diawasi di angkutan seperti mobil dan lain-lain, karena pengirimnya juga menggunakan mobil. Makanya tidak apa-apa anggaran ditambah, bukan malah diturunin, tetapi dengan catatan harus lebih luas sasaran operasi,” imbuhnya.
Farid menemukan fakta bahwa sampai saat ini penyebaran rokok ilegal di Sumenep masih sangat mudah dijumpai di toko-toko kelontong. Maka dari itu, masih diperlukan penindakan yang serius.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Nurus Dahri mengatakan, jumlah anggaran menurun dari tahun sebelumnya.
Penurunan itu, dari semula Rp1,9 miliar tahun menjadi Rp1 miliar. Bahkan, sampai saat ini belum turun, sehingga kegiatan pengawasannya belum dimulai. Bahkan, realisasinya masih menunggu perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2024.
“Kalau di daerah lain memang sudah ada yang mulai. Kalau di Sumenep belum, petunjuk teknisnya memang begitu, menunggu dulu,” paparnya.
Sekadar diketahui, operasi rokok ilegal dipimpin Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, didampingi dari pihak Satpol PP Sumenep, TNI, Polri, kejaksaan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sedangkan objek operasinya adalah toko kelontong, pasar, dan sejumlah tempat jasa pengiriman barang.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna





