KABAR MADURA | Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau sudah dikonsultasikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hasilnya disarankan dalam prosesnya tidak dilanjutkan, sebab perda tersebut bersifat perda sektoral.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan Wardatus Sarifah mengatakan, dari beberapa raperda yang masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) secara umum sudah dibentuk panitia khusus, terkecuali Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau. Hal itu atas dasar saran dari Pemprov Jatim, sehingga secara otomatis untuk sementara tidak akan dilanjutkan pembahasannya.
“Biro hukum Pemprov Jatim menyarankan sementara jangan direvisi dulu, soalnya kan pakai omnibus law. Jangan-jangan kalau direvisi akan direkomendasi untuk dicabut, karena kan perda tembakau ini masuk perda khusus, yaitu perda sektoral,” jelasnya, Kamis (18/7/2024).
Politisi Partai Nasdem itu menyebut, beberapa perda yang sudah dibentuk pansus merupakan raperda prioritas, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan raperda lainnya. Wardah bertekad, raperda prioritas itu akan dituntaskan sebelum masa jabatan anggota DPRD Pamekasan 2019-2024 tuntas.
Untuk diketahui, revisi Perda Tembakau tersebut diusulkan sejak 2023 lalu oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan Ismail, akan tetapi sampai 2024 masih belum dilakukan perubahan.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





