KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan belum menetapkan calon dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) terpilih hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024. Pasalnya, hingga saat ini belum menerima buku register perkara atas kasus sengketa pemilu yang sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan A. Tajul Arifin mengatakan, koordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) sudah inten dilakukan. Pihaknya saat ini hanya menunggu keputusan penetapan tersebut, mengingat pelantikan anggota DPRD terpilih itu akan dilaksanakan pada 21 Agustus 2024.
Namun, kata Tajul, untuk melaksanakan penetapan caleg terpilih perlu keputusan KPU RI, di mana salah satu dasarnya balasan buku register perkara atas sengketa pemilu yang masih belum diterima.
“Belum ada surat balasan dari MK tentang buku register perkara, sehingga penetapan belum bisa dilaksanakan,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024).
Tajul menjelaskan, pada awal Agustus 2024 lalu, KPU Pamekasan sudah menjadwalkan penetapan caleg terpilih. Akan tetapi, penetapan itu gagal dilakukan lantaran ada pemberitahun lanjutan dari KPU Provinsi Jawa Timur bahwa berbagai syarat untuk melaksanakan penetapan masih belum terpenuhi.
“Pada tanggal 1 Agustus, kami pagi hari diinformasikan oleh KPU provinsi untuk melaksanakan persiapan penetapan di sore hari. Ternyata, jam 3 sore KPU provinsi memerintahkan untuk dibatalkan karena surat dari MK tidak bakal keluar sore itu, karena KPU sifatnya hierarkis, maka apapun informasi dari atas harus dilaksanakan,” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





