Bangun KIHT, Pemkab Sumenep Sinergikan Pemerintah dan Swasta dalam  Tataniaga Tembakau

Berita, News75 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep telah menerima alokasi anggaran sebesar Rp3.425.171.400 dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) APBD Sumenep tahun 2024.

Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep Moh.Ramli mengatakan, anggaran itu akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan gedung kawasan industri hasil tembakau (KIHT)  di Kecamatan Guluk-guluk Sumenep, yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur penting, seperti jalan akses, fasilitas penyimpanan, dan gedung produksi, serta lainnya.

Hal itu sesuai dengan amanat PMK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Industri Hasil Tembakau, di mana proyek ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

Baca Juga:  LKPj Sumenep 2025 Disorot DPRD, Pemerataan Pembangunan Kepulauan Jadi Catatan

Selain itu, Keberadaan KIHT nantinya yaitu dapat mempermudah dalam proses perizinan dan pembayaran cukai. Pihaknya akan memberikan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari untuk membantu pelaku industri tembakau.

“Hal itu jelas memudahkan mereka dalam pengelolaan izin pabrik, tanpa harus memiliki gudang di lokasi masing-masing,” ujarnya.

JJS Kabar Madura

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Gusar lantaran Kuota BBM Subsidi 2026 Belum Pasti

Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan KIHT,” tegasnya. (imd/waw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *