Kuota SHAT UMKM 2025 di Pamekasan Berpotensi Menyusut

Berita, News53 views

KABAR MADURA | Kuota fasilitasi sertifikat hak atas atas tanah (SHAT) bagi pelaku UMKM berpotensi hanya 2.000 bidang. Padahal, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan telah mengajukan 2.700 bidang.

Staf Bidang Pemberdayaan Koperasi Diskop UKM dan Naker Pamekasan Abdul Wahed mengatakan, 2.700 bidang yang diajukan itu berdasarkan pengajuan atau permintaan yang diterimanya. Menurutnya, penyesuaian kuota itu bergantung terhadap ketersediaan anggaran dari pusat. Sehingga, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas penetapan kuota tersebut.

“Info dari pertanahan perkiraan kuota tahun depan 2.000 bidang. Tapi usulan kami 2.700. Hasil gimana-gimannya masih belum ada keputusan,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).

Sementara kuota tahun ini, kata Wahed, mencapai 3.100 bidang, yang menyasar 24 desa. Namun, pihaknya mengakui sejauh ini masih ada ratusan bidang tanah yang belum dilakukan pengukuran. Rinciannya, di Desa Batubintang 200 bidang, Desa Tlonto Ares 50 bidang, Blaban 50 bidang, dan Nyalabu Laok 300 bidang.

Menurutnya, belum pengukuran yang belum selesai itu lantaran pemenuhan administrasi pertanahannya tidak lengkap, seperti tanah yang berasal dari jual beli, tapi tidak ada akta jual belinya. Sehingga tidak bisa diproses.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Itu berdasarkan update akhir Oktober kemarin,” terangnya.

Wahed menjelaskan, segala jenis pelaku UMKM berhak mendapatkan fasilitasi SHAT tersebut. Terpenting, tanah yang diajukan tidak dalam keadaan sengketa atau tidak bermasalah. Dia berharap, kuota tahun ini bisa mengkaver kebutuhan yang diusulkan.

“Semua pelaku usaha yang basisnya UMKM bisa mengajukan, tidak ada batasan, seperti penjual pentol dan lain-lain,” tutupnya. (nur/zul)

 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *