Zamahsyari Bisa Dijerat Tindak Pidana Umum, Kuasa Hukum Nilai Kejari Pamekasan Error in Objecto

Hukum, Headline124 views

KABAR MADURA | Zamahsyari telah mendekam di Lapas Kelas II-A Pamekasan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Namun dia bersikukuh tidak mengerjakan proyek fiktif yang membuatnya terjerat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) itu. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dinilai salah objek perkara atau error in objecto.

Selain tipikor, karena diduga menggarap proyek plengsengan fiktif, eks anggota Fraksi PPP DPRD Pamekasan itu  juga berpotensi terjerat tindak pidana umum. Dalam proyek yang dianggarkan dari dana hibah Pemprov Jatim Rp356 juta tersebut, Zamahsyari juga diduga memalsukan tanda tangan Kades Cenlecen Amin Yazid Halimi.

“Ada beberapa modus dalam melakukan tindak pidana korupsi. Mungkin itu dapat diartikan sebagai salah satu modusnya, misalnya dengan memalsukan tanda tangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ali Munip kepada Kabar Madura.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh modus tindak pidana korupsi Zamahsyari itu, Kejari Pamekasan mempersilakan melakukan langkah hukum yang lain. Pria kelahiran Bojonegoro 46 tahun silam itu mempersilakan buat laporan tersendiri.

“Bisa masuk tindak pidana umum,” tegas Ali Munip sembari menyatakan bahwa dirinya bertugas di Kejari Pamekasan sejak awal September 2024.

Saat ini, kata mantan Kasi Penuntutan Kejati Yogyakarta ini, Kejari Pamekasan masih fokus pada dugaan tindak pidana korupsinya. Perkara tindak pidana umum yang memungkinkan juga menjurus ke Zamahsyari, tidak akan dihalang-halangi.

Amin Yazid Halimi juga memastikan tanda tangan dan stempel kades Cenlecen diduga dipalsukan oleh Zamahsyari atau anggota pokmas yang diduga menggarap proyek fiktif tersebut. Dia mengaku sudah memberikan keterangan ke penyidik Kejari Pamekasan. Bahkan, mengaku baru mengetahui dua proyek itu ketika sudah dimintai keterangan.

Meski begitu, Amin Yazid Halimi tidak mau berbicara lebih jauh tentang tanda tangannya yang terindikasi dipalsukan. Dia hanya menegaskan bahwa di awal pengajuan, tepatnya tahun 2021 lalu, dan dilaksanakan tahun 2022, sama sekali tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan ke pemerintah desa, apalagi sampai memberi tanda tangan dan stempel desa.

Menurutnya, tahapan pengajuan proyek harus memperoleh tanda tangan dari pemdes. Tidak adanya pemberitahuan hingga tanda tangan, diduga kuat pelaksana kegiatan memalsukan tanda tangan.

Amin Yazid memastikan, perangkat desa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan untuk Pokmas Matahari dan Matahari Senja, dua pokmas yang oleh Kejari Pamekasan dipastikan fiktif. Dia juga dan tidak pernah tahu titik lokasi pekerjaan proyek, kendatipun dalam pembangunannya jelas-jelas di Desa Cenlecen.

“Jadi saya tahu adanya pembangunan dua proyek itu ketika saya dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan,” ucap Amin Yazid.

“Saya tidak pernah memberikan tanda tangan terhadap pembangunan dua proyek itu, saya tidak tahu juga, saya juga repot untuk memberikan jawaban, karena saya tidak tahu,” imbuhnya.

Namun dia ingin agar ada solusi mengenai dugaan dua proyek fiktif tersebut. Karena keberadaan bangunan itu untuk kepentingan masyarakat.

“Intinya, kami selaku Pemdes Cenlecen menginginkan langkah terbaik untuk penyelesaian persoalan ini, karena kami yakin, dua proyek ini tentu muaranya untuk kepentingan masyarakat,” tukasnya.

Steril dari Unsur Politis

Publik mengapresiasi kinerja Kejari Pamekasan yang tidak terpengaruh oleh momentum Pilkada; tidak menunggu selesainya Pilkada dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Penanganan kasus di Kejari Pamekasan, mohon dikawal dan disupport terus. Dan terkait agenda politik, kami dalam melakukan proses penyidikan dan proses hukum terhadap tindak pidana korupsi, tidak melihat dari faktor-faktor politik. Murni karena penegakan hukum, murni proses hukum. Kami tidak melihat siapa atau latar belakangnya bagaimana di dunia politik,” tambah Ali Munip.

Masyarakat bisa melihat secara jernih, katanya, bahwa Kejari Pamekasan betul-betul profesional. Apalagi proses penanganan perkara ini cukup lama proses penyidikannya. Lebih setahun.

“Sudah kami periksa beberapa saksi, beberapa pihak. Kami sudah mendapatkan berbagai bukti, beberapa dokumen. Ini kami laksanakan bukan karena menghadapi Pilkada. Tapi memang dari awal prosesnya kami laksanakan. Harapannya masyarakat melihat bahwa ini tidak terkait dengan proses politik yang ada,” paparnya.

Sedangkan penanganan perkara Zamahsyari sampai setahun lebih, dalihnya, karena momentum Pemilu 2024. Saat itu, yang bersangkutan daftar sebagai calon legislatif. Kejari Pamekasan memang menunggu proses pemilihan legislatif (pileg) selesai.

“Jangan sampai proses hukum dianggap menghambat atau menjegal seseorang yang mau berkontestasi di pileg. Setelah pileg selesai, langsung kami tindak lanjuti,” paparnya.

Dijelaskan, penetapan Zamahsyari jadi tersangka bukan karena dirinya tidak kembali terpilih sebagai anggota DPRD Pamekasan. Proses hukum bukan menghilangkan perkara; kalau seseorang menjadi anggota DPRD, kemudian perkaranya tidak diproses, itu justru namanya melawan hukum.

Hingga kini, Kejari Pamekasan terus mendalami keterangan saksi-saksi yang dipanggil. Dari 15 saksi yang pernah dipanggil, beberapa dipanggil lagi untuk didalami lagi keterangannya. Penyidik ingin menelusuri fakta-fakta baru yang mengharuskan Kejari Pamekasan konfirmasi ke pihak lain.

“Dari 15 saksi yang pernah dipanggil itu, sebanyak tujuh orang dipanggil lagi guna didalami keterangannya,” tukas Ali Munip.

Zamahsyari Bantah Proyeknya Fiktif

Melalui salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Yolies Yongki NataTerpisah, dikatakan bahwa Zamahsyari mengaku siap buka-bukaan terkait dugaan korupsi dana hibah pokmas yang bersumber dari dana hibah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tahun 2022 tersebut.

“Kami siap membuka seluruh fakta yang kami ketahui terkait kasus yang menimpa terhadap klien kami, demi penegakan hukum dan transparan. Demi tegaknya keadilan yang seadil-adilnya,” kata Yongki.

Menurutnya, dua objek lokasi pokmas yang menyeret kliennya itu dipastikan tidak fiktif. Sebab, sudah dikerjakan dan berwujud plengsengan.

Dijelaskan, proyek plengsengan yang dikerjakan pokmas Senja Utama berada di Kampung Klampok Bebe, Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.  Lokasi kedua berada di kampung Klampok Atas, Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong. Dikerjakan Pokmas Matahari Terbit.

“Penyimpangan dana hibah fiktif yang bagaimana? Ini lokasinya jelas. Wujudnya ada. Apanya yang fiktif? Di samping itu, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pekerjaan klien saya,” sanggahnya.

Yongki menjelaskan bahwa di Desa Cenlecen memang ada dua proyek berbeda, yakni dari dana alokasi umum (DAU) berupa saluran air dan proyek plengsengan hibah Pemprov Jatim.

“Dua proyek berbeda ini memang berada di Desa Cenlecen. Tapi lokasinya beda. Kalau dua saluran air itu karena harus jalan kabupaten, maka berada Jalan Raya Cenlecen Kadduarah, masuk wilayah Dusun Klampok dan Klobungan, Desa Cenlecen. Kemudian di Jalan Raya Bandungan-Guluk-Guluk, masuk Dusun Sumber Rajeh dan Klampok, Desa Cenlecen. Dua proyek plengsengannya, berada di Dusun Klampok, tepatnya di dua titik lokasi yang sudah disebutkan tadi,” ungkapnya.

Dijelaskan, jika dua lokasi DAU saluran air ini dijadikan bahan untuk menyimpulkan bahwa proyek plengsengan yang dikerjakan Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit itu fiktif, maka Yongki memastikan Kejari Pamekasan salah objek lokasi.

“Ini dapat kami pastikan bahwa Kejari Pamekasan ‘error in objecto‘ dalam melakukan dakwaan terhadap klien kami,” tekannya.

Oleh sebab itu, Yongki menilai, Kejari Pamekasan tergesa-gesa dalam penanganan perkara yang menjerat Zamahsyari sebagai tersangka di kasus dugaan proyek plengsengan fiktif.

“Untuk itu, kami meminta Kejari Pamekasan untuk meninjau ulang bersama Dinas PUPR Pamekasan dan Dinas Cipta Karya Jatim, serta Inspektorat Jatim, untuk memastikan pekerjaan DAU atau plengsengan yang dijadikan sebagai petunjuk dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujarnya.

Yongki pun menyentil kasus-kasus yang ditangani Kejari Pamekasan, seperti kasus Mobil Sigap, KIHT, dan Wamira Mart, hingga kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Batu Kerbuy.

“Kalau berbicara kerugian negara, kasus-kasus di Pamekasan, seperti Mobil Sigap dengan anggaran Rp6 miliar yang dilaporkan sejak 2021 belum ada progres, kasusnya hilang begitu saja. Ada apa dengan Kejari Pamekasan?” tandasnya. (nam/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *