Zamahsyari telah mendekam di Lapas Kelas II-A Pamekasan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Namun dia bersikukuh tidak mengerjakan proyek fiktif yang membuatnya terjerat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) itu. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dinilai salah objek perkara atau error in objecto.
Zamahsyari Bisa Dijerat Tindak Pidana
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





