Kasus proyek plengsengan fiktif di Desa Cenlecen terus bergulir. Terbaru, kuasa hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata, menyebut terjadi error in objecto atau kesalahan objek yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan dalam penanganan kasus kliennya tersebut.
Error in Objecto
Zamahsyari Bisa Dijerat Tindak Pidana Umum, Kuasa Hukum Nilai Kejari Pamekasan Error in Objecto
Zamahsyari telah mendekam di Lapas Kelas II-A Pamekasan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Namun dia bersikukuh tidak mengerjakan proyek fiktif yang membuatnya terjerat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) itu. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dinilai salah objek perkara atau error in objecto.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






