KABAR MADURA | Kasus oknum guru cabuli siswa di Sumenep masih terus bergulir. Vonis yang 14 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terhadap terpidana belum memuaskan keluarga korban.
“Sepertinya dari keluarga korban ada upaya banding, tapi masih sedang dirapatkan,” kata Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep Ali Muddin, Minggu (1/11/2024).
Sementara itu, keluarga korban W mengaku masih direncanakan upaya banding, tetapi saat ini masih dirapatkan. Mengenai jadi dan tidaknya, masih menunggu keputusan bersama antar keluarga para korban.
“Kami memang tidak puas atas vonis 14 tahun itu, insya Allah besok atau lusa sudah ada keputusan apakah mau banding atau tidak,” tuturnya.
Ayah dari salah satu korban sempat merasa janggal dengan pembacaan putusan di persidangan. Pasalnya, sidang putusan yang dijadwalkan di atas pukul 13.00 WIB, namun sudah dimulai sebelum pukul 10.00 WIB.
“Ini memang timbul pertanyaan, seakan ada indikasi untuk menyiasati,” ucap dia.
Menurutnya, warga biasa saja, yang bukan ASN, jika melakukan pencabulan terhadap anak diancam minimal 5 tahun penjara, dengan satu korban. Sedangkan dalam kasus itu ada tiga korbann.
“Jika 3 anak masing-masing 5 tahun itu kan minimalnya 15 tahun, paling tidak ada penambahan sepertiga itu bisanya 19 tahun lebih kan,” ujarnya.
Vonis 14 tahun itu dinilai sangat rendah, bahkan terkesan ada pengurangan 1 tahun. Jika mengambil minimal 15 tahun, ada penerapan tambahan sepertiga, menurutnya hukumannya berarti hampir 20 tahun. “Bahwa kami sangat kecewa hitung-hitungan majelis hakim tidak rasional,” bebernya.
Sementara itu, juru bicara PN Sumenep Jetha Tri Darmawan belum menerima laporan untuk upaya banding. Tetapi menurutnya, putusan hakim terhadap terdakwa Sudiarto sudah tepat tanpa ada pihak lain. “Semuanya sudah dipertimbangkan mengenai vonis itu,” tegas dia. (imd/waw)





