KABAR MADURA | Setelah Sudiarto divonis 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding. Dalam kasus itu, oknum kepala sekolah (kasek) yang kini jadi berstatus terpidana dalam kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) tersebut juga mengajukan upaya banding.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Jetha Tri Darmawan mengatakan, JPU mengajukan banding pada akhir November. Sedangkan terdakwa juga mengajukan banding pada awal Desember 2024.
“Terkait putusan hakim untuk vonis 14 tahun itu sudah tidak bisa diubah, jadi tugas majelis hakim Sumenep sudah selesai,” ucapnya.
Keluarga korban juga mendesak agar upaya banding ini cepat ada jadwal, sehingga kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru aparatur sipil (ASN) di salah satu SD itu cepat inkrah.
“Kami harap nanti vonisnya dapat melebihi dari putusan majelis hakim PN Sumenep,” desak salah satu keluarga korban.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata saat dikonfirmasi masih belum ada jawaban mengenai jadwal banding itu. Tetapi, sebelumnya, pihaknya sudah menyatakan akan mengupayakan agar terdakwa mendapat hukuman maksimal.
Menurut Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep Ali Muddin, upaya banding itu sudah sangat tepat, dia akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas. Terlebih, putusan majelis hakim PN Sumenep dinilai kurang memuaskan.
“Biasanya guru sebagai contoh bagi siswanya, malah sebaliknya, apalagi banyak korban yang dilakukan Sudiarto itu,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim memutus 14 tahun penjara denda Rp100.000.000, subsider kurungan 6 bulan untuk terdakwa.
Kasus tersebut terungkap pada Juni 2024 lalu. Dari penyelidikan polisi terungkap bahwa aksi pelaku dilakukan pada medio Januari dan Februari 2024. Aksi bejat itu terbongkar setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya.
Terpidana berusia 53 tahun, warga Kecamatan Kota Sumenep dan merupakan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), dia ditangkap pada 5 Juni 2024 lalu. (imd/waw)





