Setelah Sudiarto divonis 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding. Dalam kasus itu, oknum kepala sekolah (kasek) yang kini jadi berstatus terpidana dalam kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) tersebut juga mengajukan upaya banding.
Cabuli Siswanya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





