KABAR MADURA | Setelah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus dugaan penyerobotan tanah oleh salah satu Anggota DPRD Sumenep, Ersat, semakin memanas. Saat ini, Ersat mengirimkan surat somasi kepada pelapor, Moh Sadik (59), warga Desa/Kecamatan Rubaru.
Isi dari surat somasi itu meminta Sadik untuk mencabut laporan mengenai dugaan penyerobotan tanah tersebut. Anggota DPRD dari Partai Nasdem itu mengklaim bahwa laporan itu tidak benar dan tanah yang disengketakan merupakan miliknya berdasarkan sertifikat tanah terbitan 1988.
Ersat juga menyebut, dirinya belum melaporkan balik pelapor ke Polres Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik. Dia mengaku masih mau mengambil langkah yang lebih halus.
”Saya belum lapor balik, kami hanya berkirim surat somasi pada pelapor pada beberapa hari lalu,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor Marlaf Sucipto mengatakan, pihaknya belum menerima surat somasi tersebut. Dia menyebut akan terus mendampingi pelapor untuk mencari keadilan.
”Sampai saat ini, saya belum menerima suratnya,” tegasnya.
Sekadar diketahui, pada Senin lalu (13/1/2025), Moh Sadik melaporkan Ersat ke Polres Sumenep atas dugaan penyerobotan tanah miliknya. Sadik menyampaikan memiliki dua bidang tanah seluas kurang lebih 520 meter persegi dan 1.000 meter persegi di sekitar Pasar Rubaru, yang merupakan harta peninggalan atau warisan dari orang tuanya.
Saat ini, di atas tanah itu sudah dibangun gedung oleh Ersat. Hal itu memuat Sadik kaget dan mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum. (ara/zul)





