Terdampak Efisiensi APBN, Belanja Pegawai Pemkab Pamekasan Dipastikan Menyusut

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan harus memetakan ulang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan 2025. Sejumlah program yang tertuang di dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dievaluasi kembali.

Langkah tersebut diambil lantaran terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Inpres yang berlaku di seluruh Indonesia itu, terdapat efisiensi APBN senilai Rp300 triliun. Sedangkan daerah ikut terdampak karena ada efisiensi transfer ke daerah senilai Rp50 triliun. DAU dan DAK menjadi yang terdampak karena dananya ditransfer dari APBN.

Baca Juga:  Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemkab Pamekasan Jamin Nasib PPPK Paruh Waktu Aman

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menyampaikan, nilai efisiensi di tingkat kabupaten akan diatur melalui petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

“Tindak lanjut dari inpres itu kami masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Kemenkeu dan Kemendagri,” paparnya, Rabu (29/1/2025).

Dengan efisiensi DAU dan DAK, diperkirakan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, perjalanan dinas yang paling terdampak. 

“APBD 2025 Pamekasan 2025 kurang lebih Rp2,2 triliun, tetapi itu bisa saja turun karena ada pengurangan dari pusat,” jelas Sahrul. (rul/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *