KABAR MADURA | Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan bahwa SU (40), yang mencuri sepeda motor milik OAP (27) merupakan anggota polres setempat.
Sebagaimana diberitakan Kabar Madura sebelumnya, SU (40) melakukan penipuan dan penggelapan motor. Dengan dalih ingin meminjam sepeda motor, SU justru menggadaikan motor senilai Rp2.200.000 milik rekannya, OAP (27) tanpa izin.
Saat ini, perkara oknum polisi tersebut sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Oknum itu memang benar sebagai anggota Polres Pamekasan. Sekarang dilakukan penyidikan oleh Propam Polres Pamekasan,” kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Senin (3/2/2025).
Sri mengungkapkan, selain ditindak secara hukum, pihaknya tidak bisa memastikan keberlanjutan karir SU sebagai anggota Korps Bhayangkara itu. Pihaknya akan menunggu hasil sidang kode etik. “Masih proses lidik. Kita tunggu hasilnya,” terang Sri.
Diketahui, penipuan yang dilakukan oleh SU itu dilakukan dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya tersebut, SU terancam Pasal 377 dan 372 KUHP.
SU yang merupakan warga asal Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu itu resmi dilaporkan oleh korban OAP, warga asal Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kabupaten Sumenep, ke polres setempat pada 14 Januari 2025. (nur/din)





