Oknum Anggota Polres Pamekasan Pencuri Motor Terancam Sanksi Berlapis

Hukum, Headline, News93 views

KABAR MADURA | Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan bahwa SU (40), yang mencuri sepeda motor milik OAP (27) merupakan anggota polres setempat.

Sebagaimana diberitakan Kabar Madura sebelumnya, SU (40) melakukan penipuan dan penggelapan motor. Dengan dalih  ingin meminjam sepeda motor, SU justru menggadaikan motor senilai Rp2.200.000 milik rekannya, OAP (27) tanpa izin.

Saat ini, perkara oknum polisi tersebut sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Oknum itu memang benar sebagai anggota Polres Pamekasan. Sekarang dilakukan penyidikan oleh Propam Polres Pamekasan,” kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Senin (3/2/2025).

Baca Juga:  Jamin Keamanan Umat Kristiani, Polres Pamekasan Sterilisasi Sejumlah Gereja

Sri mengungkapkan, selain ditindak secara hukum, pihaknya tidak bisa memastikan keberlanjutan karir SU sebagai anggota Korps Bhayangkara itu. Pihaknya akan menunggu hasil sidang kode etik. “Masih proses lidik. Kita tunggu hasilnya,” terang Sri.

Diketahui, penipuan yang dilakukan oleh SU itu dilakukan dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya tersebut, SU terancam Pasal 377 dan 372 KUHP.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

SU yang merupakan warga asal Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu itu resmi dilaporkan oleh korban OAP, warga asal Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kabupaten Sumenep, ke polres setempat pada 14 Januari 2025.  (nur/din)

Baca Juga:  Jaga Keselamatan Pengunjung, Kapolsek Pademawu Turun Langsung ke Pantai Jumiang

 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *