KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengeklaim bahwa kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat oknum Anggota DPRD Sumenep berinisial BEI akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut pada akhir bulan lalu.
“Tersangka dan barang buktinya dari Polres Sumenep sudah diserahkan. Saat ini sedang dalam tahap penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut,” kata dia.
Sehingga dalam waktu dekat, kata Indra, pihaknya akan mendaftarkan perkara BEI ke PN Sumenep. Hal itu untuk memasuki tahapan memberikan putusan terhadap oknum tersebut.
Sekadar diketahui, sejak kasusnya dilimpahkan ke Kejari Sumenep, tersangka BEI sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep.
“Kami pasti akan segera memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam minggu ini kami akan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum legislator Sumenep itu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu, 4 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di kamar tidur berupa narkotika jenis sabu-sabu sekitar 15,76 gram. (ara/zul)





