Sengketa Pilkada Pamekasan Lanjut ke Sidang Pembuktian 

Pilkada196 views

KABAR MADURA | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 55 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang dibacakan pada sidang perkara PHPU sesi II, Rabu (5/2/2025). Tujuh di antaranya dilanjutkan pada sidang pembuktian, termasuk sengketa Pilkada Pamekasan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan terhadap minimal empat saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Dia juga meminta, identitas masing-masing pihak untuk segera diserahkan ke MK, berikut dengan pokok-pokok yang akan disampaikan, paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan.

“Sidang pembuktian akan dilakukan dari tanggal 7 sampai 17 Februari 2025,” jelas Isra.

Sebelumnya, sengketa Pilkada Pamekasan itu diajukan oleh pemohon Paslon Nomor Urut 3 Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Baqir Aminatullah-Taufadi.

Paslon yang memiliki singkatan Berbakti itu mendalilkan adanya pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Kholilurrohman-Sukriyanto (Kharisma) dan ketidaknetralan kepala desa.

Selain itu, juga ditengarai adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali serta adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif oleh penyelenggara pemilu yang menyebabkan perselisihan suara. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *