KABAR MADURA | Hasil banding antara jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa (Sudiarto) oknum kepala sekolah (kasek) yang kini jadi berstatus terpidana dalam kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, rupanya menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, yakni tetap divonis pidana penjara 14 tahun.
“Ya, hasil banding telah ada putusan, yakni tetap divonis 14 penjara,” kata Humas PN Sumenep Kelas II Achmad Junaidi, Kamis (13/2/2024).
Meski begitu, kata Junaidi, putusan tersebut masih belum inkrah. Karena pemohon maupun termohon mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Masih ajukan kasasi, makanya sampai saat ini kasus itu belum inkrah,” ucapnya.
Menurutnya, proses hukum atas kasus yang menjerat terdakwa Sudiarto tersebut masih panjang. Sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Jetha Tri Darmawan mengatakan, majelis hakim memutus 14 tahun penjara denda Rp100.000.000, subsider kurungan 6 bulan untuk terdakwa.
Kasus tersebut terungkap pada Juni 2024 lalu. Dari penyelidikan polisi, terungkap bahwa aksi pelaku dilakukan pada medio Januari dan Februari 2024. Aksi bejat itu terbongkar setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya.
Terpidana berusia 53 tahun, warga Kecamatan Kota Sumenep dan merupakan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), dia ditangkap pada 5 Juni 2024 lalu.
“Sudiarto mendakwa melanggar Pasal 22 ayat 2, ayat 4 juncto Pasal 76e Undang-Undang (UU) 17/2016 tentang perubahan atas UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” kata dia. (imd/din)





