Hasil banding antara jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa (Sudiarto) oknum kepala sekolah (kasek) yang kini jadi berstatus terpidana dalam kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, rupanya menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, yakni tetap divonis pidana penjara 14 tahun.
Sudiarto
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





