KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menghentikan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah. Setelah hampir dua tahun tanpa perkembangan signifikan, Kejari memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus itu karena saksi kunci menghilang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menyampaikan, kasus PIP ini tidak dapat naik ke tahap penyidikan karena minimnya bukti yang bisa dikembangkan tanpa kehadiran saksi utama.
“Penyelidikan kasus PIP resmi dihentikan karena saksi kunci yang memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus ini menghilang dan sulit diakses,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).
Selain itu, Indra mengungkapkan, pihaknya juga tengah menangani berbagai kasus lain yang memerlukan prioritas penyelesaian.
“Saksi kunci yang dimaksud adalah oknum kepala sekolah yang mengakomodir program PIP tersebut, tetapi dia kabur,” imbuhnya.
Penggelapan dana PIP ini terjadi di sekitar 40 sekolah, baik di daratan maupun kepulauan. Kejari Sumenep sudah pernah meminta keterangan dari perwakilan sekolah dan bank penyalur bantuan pendidikan tersebut.
Sebelumnya, Pemerhati Pendidikan Sumenep, Mohammad Hidayaturrahman, mengkritisi penanganan kasus tersebut. Menurutnya, apabila tidak ada perkembangan, seharusnya kasus ini bisa dilaporkan ke instansi yang lebih tinggi untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kasus PIP ini melibatkan hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jika Kejari Sumenep tidak bisa menyelesaikannya, maka pelapor bisa menaikkan laporan ke tingkat lebih tinggi agar ada tindak lanjutnya,” paparnya.
Sebagai evaluasi, Hidayaturrahman juga mengusulkan agar sistem pencairan dana PIP diperbaiki agar tidak mudah disalahgunakan. Salah satu opsinya adalah memberikan kebebasan bagi siswa untuk mencairkan dana di berbagai lembaga keuangan, bukan hanya di satu perbankan tertentu.
Kini dengan dihentikannya penyelidikan kasus tersebut, masyarakat dan pemerhati pendidikan berharap ada reformasi sistem pencairan dana bantuan pendidikan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Ke depan, kami mengharap pencairan PIP ini diperbaiki, sehingga tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum,” tukasnya. (ara/zul)





