KABAR MADURA | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024 yang diajukan pemohon, dalam hal ini pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pamekasan Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti), Senin (24/2/2025) di gedung MK, Jakarta sekira pukul 22:12.
Dalam pertimbangan putusan yang dibaca oleh hakim MK Asrul Sani tersebut, dinyatakan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum secara seluruhnya. Pemohon juga dinilai tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan a quo.
Kemudian pada amar putusan yang dibacakan oleh hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa mengadili, dalam eksepsi; mengabulkan seluruh eksepsi termohon pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan; menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Pamekasan Nomor 1438 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024, yang diumumkan pada 5 Desember 2024. KPU juga dituntut untuk melaksanakan pilkada ulang di Pamekasan.
Dengan putusan tersebut, KPU Pamekasan akan menindaklanjuti dengan mengumumkan penetapan paslon bupati dan wakil bupati Pamekasan Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) sebagai bupati Pamekasan terpilih.
Ketua KPU Pamekasan Mahdi menyampaikan, dalam tiga hari kedepan memiliki tanggung jawab untuk segera menetapkannya. Mengenai teknis dan persiapannya, akan dirapatkan.
“Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melaksanakan rapat penetapan,” ujar Mahdi saat ditanyakan tentang langkah selanjutnya, Senin (24/2/2025). (rul/waw)





